Wanita ini Diduga Tewas Dianiaya, Polres Dairi Diminta Lakukan Ekshumasi
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=64&q=75)
![wanita_ini_diduga_tewas_dianiaya_polres_dairi_diminta_lakukan_ekshumasi](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F10-02-2025%2Fwanita_ini_meninggal_usai_cabut_laporan_penganiayaan_polres_dairi_dimita_lakukan_ekshumasi_2025-02-10_15-04-20_16.jpg&w=1920&q=75)
Polres Dairi diminta melakukan ekshumasi untuk mengungkap kebenaran penyebab kematian wanita berusia 35 tahun di Dairi (f:ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kematian seorang wanita berinisial RS usai mencabut laporan polisi menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Hal ini muncul karena diduga penyebab kematian tidak lepas dari penganiayaan yang diduga dilakukan pasangan suami istri. Ribuan tanggapan telah mengisi kolom komentar akun yang mempublikasikan peristiwa tersebut.
Demi kepastian hukum sekaligus untuk menghentikan asumsi liar di tengah masyarakat, seorang praktisi hukum Jetra H Bakkara berharap polisi dapat mengambil tindakan dengan melakukan ekshumasi atau membokar kuburan wanita berusia 35 tahun tersebut.
"Ekshumasi dilakukan untuk autopsi guna mengetahui penyebab kematian atau mencari bukti lain. Ekshumasi dilakukan oleh pihak berwenang dan berkepentingan, seperti kepolisian, ketika diduga kematian seseorang tidak wajar." kata pengacara yang bergabung di Peradi tersebut, pada Senin (20/2/25).
Guna melaksanakan ekshumasi di tengah desakan publik, dirinya juga berharap agar pihak keluarga membuat permohonan kepada polisi. "Karena wanita tersebut meninggal dunia, perkara bisa tetap dilanjutkan untuk kepastian hukum agar tidak ada asumsi liar" katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya wanita kelahiran Bagan Batu, Provinsi Riau tersebut dianiaya pasangan suami istri pada 16 Januari 2025 dan kasus itu sempat dilaporkan ke Polres Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo melalui Plt Kasi Humas Polres Dairi Bripka Junaidi membenarkan adanya laporan yang dibuat korban semasa hidupnya pada 17 Januari 2025.
Baca Juga: Diduga Dipicu Provokasi Penculikan Anak, Warga Parbuluan Dairi Kritis Dihajar Massa di Aek Popo Karo
Junaidi mengatakan, dugaan penganiayaan terhadap RS terjadi di Dusun Sonsang, Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Namun kasus tersebut berakhir damai di kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII pada 29 Januari 2025.
"Di tanggal 29 Januari disepakati perdamaian antara pihak korban dan terlapor, dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak, pengetua desa. Setelah sepakat berdamai, pihak korban kemudian mencabut laporan pada 3 Februari 2025 yang sebelumnya sudah dilayangkan ke Polres Dairi," ujarnya.
Ia mengatakan polisi menerapkan restorative justice setelah pihak korban dan terlapor, didampingi Kepala Desa Pegagan Julu VII sepakat untuk mencabut laporan. Para pihak datang ke Polres Dairi dengan membawa surat pernyataan dan surat kesepakatan berdamai.
Baca Juga: Eskavator Robohkan 9 Unit Rumah di Siempat Nempu Dairi, Keluarga Tergugat Menangis Histeris
Sementara soal pembayaran uang perdamaian, Junaidi mengaku tidak mengetahuinya dan di luar kewenangan mereka. Pasalnya, pemberian uang tersebut terjadi antara pihak korban dan terlapor.
Namun, kata Junairi, saat proses pencabutan laporan, kondisi korban dalam keadaan sehat. Menurut informasi yang diterimanya, korban meninggal dunia bukan karena penganiayaan, namun karena memiliki penyakit bawaan yang sudah dideritanya.
"Korban meninggal pada tanggal 5 Februari atau 2 hari setelah pencabutan laporan. Terkait kematiannya itu tidak berhubungan dengan kasus penganiayaan karena saat cabut laporan ke Polres pun masih dalam kondisi sehat. Jadi korban meninggal bukan karena penganiayaan itu, melainkan penyakit lama yang sudah dideritanya," tutup Junaidi. (manru/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
KPU Sumut Tetapkan 32 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=256&q=75)